Cari Blog Ini

Jumat, 30 Oktober 2009

Tatanan Organisasi dan Bentuk-bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar

A. TATANAN ORGANISASI SEKOLAH DASAR

        Pada dasarnya, penyelenggaraan pendidikan di SD menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Pemerintah Daerah, baik Tingkat Propinsi (Dinas Pendidikan Propinsi), Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), maupun Kecamatan (Ranting Dinas) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tantang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. Pengelolaan SD juga melibatkan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri, yang berperan dalam peningkatan mutu pelaynan pendidikan dan pengawasan pendidikan.
        Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Pusat (Depdiknas) menentukan Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan Pemerintah Propinsi bertugas melakukan koordinasi atau penyelenggaraan pendidikan. Pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk Pendidikan Dasar dan menengah.
Pengelolaan SD dilaksanakan berdsarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip kemandirian dan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah. Dengan demikian, tanggung jawab utama pengelolaan SD berada di tangan SD sendiri.

B. BENTUK-BENTUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SD

        Untuk memenuhi kewajiban belajar pada jenjang Sekolah Dasar, pendidikan SD dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal mencahup SD/MI, SDLB/ SD Unggulan atau Sekolah Nasional Plus dan SD Inklusi. Sedangkan pendidikan non formal mencakup Paket A dan Sekolah Rumah.
        SDLB diperuntukkan khusus bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus dalam belajar karena kelainan fisik atau mental yang dialaminya, sedangkan SD Inklusi adalah SD biasa yang juga menerima anak-anak yang mempunyai kelainan, sehingga terjadi pambauran antara anak normal dengan anak berkelainan. Sementara itu, SD Unggulan atau Sekolah Nasional Plus adalah SD yang mempunyai keunggulan dalam aspek tertentu, seperti penggabungan bahasa asing yang menggunakan Kurikulum Internasional.
        Paket A adalah pendidikan nonformal jenjang SD yang diperuntukkan bagi warga Negara yang berusia 14 – 45 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan SD. Sekolah rumah atau home schooling adalah sekolah yang diselenggarakan di rumah melalui layangan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain, dengan proses belajar yang kondusif sehingga potensi anak yang unik dapat berkembang secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar