Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

PEMBAHASAN MATERI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER



A.    Pengertian Kegiatan Ekstrakurikuler, Perbedaan Dan Hubungannya Dengan Kegiatan Kurikuler
           
            Pengerian
            Dalam lampiran Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992 disebutkan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan diluarjam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di sekolah maupun diluar sekolah. Tujuannya untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
            Menurut Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0600/U/1993 dan Nomor 080/U/1993  bahwa kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan yang diselenggarakan diluar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah.
            Disebutkan pula dalam Kebijakan Umum Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Dasar Dan Menengah, bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan kajian dan pelajaran dengan alokasi waktu yang diatur tersendiri berdasarkan pada kebutuhan tiap sekolah.
Dari beberapa pengerian diatas, jelas terlihat bahwa program ekstrakurikuler diarahkan untuk mendukung keberhasilan program kurikuler. Dan persamaan yang dapat diambil dari pengertian-pengertian diatas yaitu :
1.      Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan diluar jam pelajaran;
2.      Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan program kurikuler.

Perbedaan Dengan Program Kurikuler
1.      Perbedaan kegiatan ekstrakurikuler dengan program kurikuler dapat dilihat dari :
2.      Sifat kegiatan yang megikat untuk kurikuler dan tidak mengikat untuk ekstrakurikuler
3.      Waktu pelaksanaan tetap untuk kurikuler, fleksibel dan dinamis untuk ekstrakurikuler
4.      Sasaran dan tujuan lebih ke kegiatan akademik untuk kurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai penunjang dalam aspek yang lain seperti minat dan bakat siswa
5.      Teknis pelaksanaan dilaksanakan secara ketat dengan struktur program yang pasti oleh guru kelas atau guru bidang studi (kurikuler)
6.      Evaluasi dan kriteria keberhasilan dilihat dari hasil akademik biasanya berupa tes untuk kurikuler, sedang ekstrakurikuler dilihat dari proses keikutsertaan

Hubungan
Pola hubungan antara kegiatan ekstrakurikuler dengan program kurikuler mempunyai beberapa model, yaitu :
1.      Model terpisah
2.      Model Berkaitan
3.      Model Konsentris

4.      Model Siklus

B.   Tujuan, Jenis, Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler 
        Tujuan
            Tujuan yang ingin dicapai oleh kegiatan ekstrakurikuler diantaranya :
1.      Memperluas, memperdalam pengetahuan dan kemampuan/kompetensi yang relevan dengan program kurikuler.
2.      Memberikan pemahaman terhadap hubungan antar mata pelajaran
3.      Menyalurkan minat dan bakat siswa.
4.      Mendekatkan pengetahuan yang diperoleh dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat/lingkungan.
5.      Melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.

Jenis
Kegiatan ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan hendaknya disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai dan dengan memperhatikan pola-pola hubungan dengan program kurikuler. Berdasarkan hal tersebut ada beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler, yaitu :
1.      Kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan YME;
2.      Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara;
3.      Pembinaan kedisiplinan dan hidup teratur;
4.      Pembinaan kemampuan berorganisasi dan kepemimpinan;
5.      Pembinaan keterampilan, hidup mandiri dan kewiraswastaan;
6.      Pembinaan hidup sehat dan kesegaran jasmani;
7.      Pembinaan apresiasi dan kreasi seni;
8.      Membantu secara langsung program kurikuler.

Faktor keberhasilan
            Faktor keberhasilan kegiatan ekstrakurikuler dipengaruhi oleh :
1.      Sumber daya manusia yang tersedia (kepala sekolah dan guru)
2.      Dana, sarana dan prasarana
3.      Perhatian orang tua

Perencanaan dan pelaksanaan
            Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler perlu disusun oleh kepala sekolah besertapara guru sehingga nantinya dapat diperoleh hasil yang maksimal. Dalam perencanaan tersebut ada beberapa komponen yang harus diperhatikan, yaitu : bidang atau materi kegiatan, jenis kegiatan, tujuan atau hasil yang diharapkan, sarana penunjang, kendala atau hambatan yang mungkin muncul, penanggung jawab.
            Pelaksanaan kegiatan
Agar kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancer dan sesuai dengan harapan, maka perlu diperhatikan beberapa prinsip pelaksanaan, meliputi : orientasi pada tujuan, prinsip social dan kerja sama, prinsip motivasi, prinsip pengkoordinasian dan tanggung jawab, prinsip relevansi.

Kamis, 21 Juni 2012

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN


Peranan berasal dari kata peran, berarti sesuatu yang menjadi bagian atau memegang pimpinan yang terutama. Peran dapat dikatakan sebagai seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang yang memiliki posisi dalam sistem sosial. Oleh karena itu seorang guru memiliki peran sesuai dengan hak dan kewajibannya dalam menjalankan tugas kesehariannya.
Efektivitas dan efisiensi belajar siswa di kelas sangat bergantung kepada peran guru. Banyak referensi tentang peran guru, salah satu yang dikemukan oleh Abin Syamsudin yang mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik adalah
  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.
  4. Guru sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Dalam materi ajar kita juga disampaikan bahwa sebelum dapat melaksanakan perannya dalam proses pembelajaran, guru harus dapat memiliki pemahaman mengenai perkembangan peserta didik sebagai subjek belajar. Kemampuan ini perlu dimiliki karena proses pembelajarn bukan semata-mata proses transformasi pengetahuan atau keterampilan, namun merupakan suatu  proses yang melibatkan peserta didik secara aktif sesuai perkembangannya.
Perkembangan kognitif merupakan kemampuan atau kecakapan seseorang untuk beradaptasi dengan lingkungan. Piaget mendeskripsikan perkembangan kognitif kedalam 4 periode perkembangan, yaitu
1.      Periode Sensomotorik (0-1,5 tahun)
2.      Periode Operasi Awal (1,5-7 tahun)
3.      Periode Operasi Konkret (7-12 tahun)
4.      Periode Operasi Formal (12 tahun ke atas)
Periode perkembangan kognitif ini menggambarkan kesiapan belajar anak akan terjadi sesuai dengan pencapaian tingkat perkembangannya. Piaget juga memandang bahwa pikiran anak merupakan suatu struktur yang secara terus menerus berkembang kearah tingkat organisasi dan integrasi yang lebih tinggi. Kesiapan belajar anak dapat diciptakan atau dikembangkan dengan jalan menghadapkan anak kepada tugas-tugas satu tingkat paling dekat dengan tahap perkembangan anak pada saat ini.
Selain perkembangan kognitif, perkembangan anak juga harus dilihat dari sisi pribadi dan sosialnya. Perkembangan pribadi mencakup perkembangan konsep diri, emosi, independensi, dan tanggungjawab. Perkembangan social anak dapat dilihat dari hubungan social, karakteristik kelompok, dan perkembangan etika.
Proses pembelajaran di sekolah harus bersifat terpadu dengan perkembangan anak baik perkembangan fisik, kognitif, social, moral maupun emosional. Oleh karena itu guru harus dapat menyesuaikan perkembangan ini dalam beberapa hal seperti
a.       Pengembangan bahan ajar
b.      Interaksi guru-siswa
c.       Hubungan antara keluarga dan program
d.      Evaluasi berorientasi perkembangan
Setelah guru memiliki pemahaman yang cukup memadai terhadap perkembangan anak, barulah kemudian dapat melaksanakan 3 peran berikut:
1.      Peran Guru dalam Pengembangan Rancangan Pembelajaran

Proses pembelajaran merupakan proses implementasi kurikulum yang menuntut peran guru untuk mengartikulasikan kurikulum/bahan ajar serta mengembangkan dan dan mengimplementasikan program-program pembelajaran dalam suatu tindakan yang akurat dan adekuat. Peran ini hanya dapat dilakukan jika kita sebagai guru telah memahami tujuan dan isi kurikulum serta segala perangkatnya untuk mewujudkan proses pembelajaran yang optimal. Guru juga harus memandang pembelajaran sebagai proses inquiry reflektif yang menekankan pada unsur aktivitas dan dinamika proses yang harus dipahami dan dihayati guru. Proses pembelajaran harus dipandang sebagai proses yang dinamis, proses yang berkembang terus, dan di dalam prose situ akan terjadi proses belajar.

Dalam menyusun rancangan pembelajaran, tahapan yang dilalui adalah:
a.       Analisis kurikulum
b.      Penyiapan tujuan instruksional
c.       Kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan: kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup
d.      Perencanaan evaluasi

2.      Peran Guru dalam Pelaksanakan Pembelajaran dan Manajemen Kelas

Proses interaksi di kelas dapat terjadi antara guru dan peserta didik, antara peserta didik dengan peserta didik, dan antara peserta didik dengan suasana yang dikembangkan. Setiap kegiatan diarahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Ketercapaian tujuan pembelajaran ini merupakan dampak dari proses pembelajaran yang telah dirancang sebelumnya. Dampak pembelajaran dapat dibedakan menjadi dampak langsung dan dampak pengiring. Proses ini agar tercapai memerlukan manajemen yang baik dari seorang guru, sehingga manajemen kelas yang efektif menjadi prasyarat utama bagi pembelajaran yang efektif. Manajemen kelas dapat dipandang sebgai tugas guru yang amat fundamental. Guru perlu memahami berbagai pendekatan manajemen kelas karena pada prinsipnya tidak ada satu pendekatanpun yang dianggap sebagai pendekatan terbaik dalam manajemen kelas. Pendekatan yang terbaik merupakan pendekatan yang dapat dirumuskan sebagai perangkat kegiatan di mana guru mengembangkan dan memelihara kondisi kelas yang dapat mendorong terjadinya pembelajaran yang efektif dan efisien.

Dalam proses pembelajaran, guru melakukan kegiatan mengajar dan kegiatan manajemen. Kegiatan mengajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mencapai tujuan pembelajaran. Kegiatan manajerial dimaksudkan untuk menciptakan dan memelihara kondisi yang memungkinkan pembelajaran berlangsung dengan efektif dan efisien. Kedua hal tersebut sebenarnya tidak dapat dipisahkan secara tegas karena dalam pelaksanaannya selalu bersinggungan dan saling melengkapi.

3.      Peran Guru dalam Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi merupakan proses memperoleh informasi dan menggunakannya untuk membentuk judgment yang pada akhirnya digunakan untuk mengambil keputusan.
Evaluasi pencapaian belajar siswa merupakan salah satu kegiatan yang menjadi kewajiban bagi setiap guru. Pada setiap proses pembelajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tes hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4. Didesain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah diinterpretasikan dengan baik.
6. Hasilnya digunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.
Setiap guru harus dapat berperan sebagai evaluator bagi proses pembelajaran yang telah dilaksanakannya.

PENGUASAAN MATERI DAN KEMAMPUAN MENGAJAR


     Seorang guru perlu memiliki berbagai kompetensi yang menunjukkan bahwa dirinya seorang profesional. Diantara kompetensi tersebut adalah kompetensi kepribadian, sosial dan profesional. Selain itu guru juga harus mematuhi kode etik yang telah disepakati sebagai pedoman bertindak seluruh anggota profesinya.  Pada diskusi kita minggu lalu, Anda juga sudah banyak memberikan masukan tentang kemampuan-kemampuan lainnya yang pada prinsipnya akan sangat mempengaruhi dan mendukung profesi keguruan.
     Kita sering mendengar bahwa mutu pendidikan sangat tergantung pada seorang guru. Hal itu memang benar, meskipun masih banyak pula faktor-faktor lainnya. Namun karena pasa kesempatan ini, profesi guru yang dibahas, maka hal inilah yang menjadi perhatian kita.
Faktor utama yang perlu diperhatikan seorang guru dengan melihat kedalam dirinya adalah mengenai penguasaan materi. Apakah kita sudah menguasai materi? Salah satu komponen kompetensi yang harus dimiliki guru yang profesional adalah menguasai bahan pelajaran serta konsep-konsep dasar keilmuannya.
     Materi dari sudut pandang sebagai isi dari suatu bahan ajar dapat digolongkan menjadi enam jenis, yaitu:
  1. Fakta
  2. Konsep
  3. prinsip
  4. Keterampilan
  5. Pemacahan masalah
  6. Proses

     Materi dari sudut pandang cara pengorganisasiannya terbagi menjadi empat jenis, yaitu :
  1. Bahan Bidang Studi Linier
  2. Bahan Bidang Studi Kumulatif
  3. Bahan Bidang Studi Praktikal
  4. Bahan Bidang Studi Eksperiensial

     Setelah menguasai bahan ajarnya, tentu kita akan menyampaikannya kepada siswa. Oleh karena itu kemampuan berikutnya yang penting untuk dikuasai adalah kemampuan untuk mengajarkan materi tersebut dalam suatu proses pembelajaran. Kita harus ingat selalu bahwa di kelas akan terjadi proses pembelajaran, bukan hanya proses mengajar. Dengan demikian maka yang pertama kita lakukan adalah menentukan tujuan pembelajaran.  Tujuan pembelajaran akan menentukan jenis materi, apakah berupa konsep, prinsip, pemecahan masalah, atau yang lainnya. Setelah itu baru kita menentukan metode apa yang paling sesuai untuk membelajarkan siswa sehingga dapat mencapai tujuan.
     Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, seorang guru diharapkan dapat membuat perencanaan yang bersifat situasional berdasarkan:
  1. Identifikasi kebutuhan dan minat siswa
  2. Tujuan-tujuan performan siswa
  3.  Karakteristik materi
  4. Ketersediaan fasilitas, ruang, dan waktu
  5. Kemampuan guru

     Berdasarkan perencanaan yang telah dibuat, guru akan melaksanakan proses pembelajaran. Pada kenyataannya sering terjadi berbagai hal yang menyebabkan perencanaan yang telah dibuat tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Dalam situasi seperti itu, guru harus dapat melakukan keputusan transaksional, yaitu melakukan penyesuaian berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari interaksinya dengan siswa, dan interaksi antarsiswa, agar kegiatan pembelajaran terus berlangsung.

Minggu, 13 Mei 2012

Kompetensi Kepribadian, Sosial Dan Profesi Guru


Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang artinya kecakapan, kemampuan, kewenangan. Beberapa pengertian kompetensi dapat Anda simak sebagai berikut:
            Nana Syaodih (1997): Kompetensi adalah performan yang mengarah kepada pencapaian tujuan secara tuntas menuju kondisi yang diinginkan.
            Le Boterf dalam Denise et al (2007): Kompetensi merupakan sesuatu yang abstrak; hal ini tidak menunjukkan adanya material dan ketergantungan pada kegiatan kecakapan individu. Jadi kompetensi bukan keadaan tapi lebih pada hasil kegiatan dari pengkombinasiaan sumberdaya personal (pengetahuan, kemampuan, kualitas, pengalaman, kapasitas kognitif, sumberdaya emosional, dan lainnya) dan sumberdaya lingkungan (teknologi, database, buku, jaringan hubungan, dan lainnya).
            Yodhia Antariksa (2007):  Kompetensi dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
Dari berbagai definisi tersebut dapat dikatakan kompetensi  sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
            Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a.       Kompetensi pedagogik.
b.      Kompetensi profesional.
c.       Kompetensi pribadi.
d.      Kompetensi sosial.
Kompetensi Pedagogik
            Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.  Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.      Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.      Merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan  untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.      Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan  evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan  berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

Kompetensi Profesional
            Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.  Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
1.      Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.

Kompetensi Pribadi
            Adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.  Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.      Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.      Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan  kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3.      Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.      Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.      Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Kompetensi Sosial
            Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sub kompetensi social meliputi:    
1.      Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun luar sekolah.
2.      Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
3.      Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
4.      Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
5.      Guru tampil secara pantas dan rapi.
6.      Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
7.      Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.

PROFESI KEGURUAN DALAM MENGEMBANGKAN SISWA


Pengertian Profesi dan Profesional
            Profesi (menurut De George), adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ø      Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø      Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
            Profesional (menurut De George), adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Ø      Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Ø      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Ø      Hidup dari situ.
Ø      Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-ciri Profesi
            Secara umum terdapat beberapa ciri yang melekat pada profesi, yaitu :
1.      Ada pengetahuan khusus. Biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun.
2.      Ada kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga memerlukan pengakuan dari masyarakat terhadap profesi tersebut.
5.      Ada sistem imbalan yang adil dan baku terhadap jasa layanannya.

Profesi Keguruan
            Peran guru tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
            Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth)  maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus dikembangkan dengan selalu mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.
            Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. Guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Siapa saja bisa terampil mengajar orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan.
            Untuk dapat diterima dalam profesi keguruan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah syarat kualifikasi.Namun meskipun syarat kualifikasi pendidikan terpenuhi, bukan berarti dengan sendirinya seseorang bisa bekerja profesional, sebab harus ada cukup bukti bahwa dia memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Karena itu, baru-baru ini telah ditetapkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Syarat kedua profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice). Pekerjaan profesional biasanya cenderung bekerja secara mandiri. Sejumlah pelatihan profesional masih diperlukan dan diselenggarakan oleh asosiasi profesi. Gelar formal dan berbagai bentuk sertifikasi dipersyaratkan untuk berpraktik profesional. Namun sebagai seorang guru tetap harus ingat bahwa tugas profesional seorang pendidik adalah membantu peserta didik belajar (to help the others learn), yang bahkan terlepas dari persoalan apakah mereka suka atau tidak suka.
            Syarat terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community rather than self-interest orientation). Pekerjaan profesional juga dicirikan oleh semangat pengutamaan orang lain (altruism) dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri pribadi. Walaupun secara praktik boleh saja menikmati penghasilan tinggi, bobot cinta altruistik profesi memungkinkan diperolehnya pula prestise sosial tinggi.

Kompetensi Guru
            David McClelland mendefinisikan kompetensi sebagai karakteristik personal yang dapat membawa pada kinerja yang lebih tinggi. Karakteristik-karakteristik ini adalah bakat (talenta alam, mudah dikembangkan), kemampuan (aplikasi praktis dari bakat) dan pengetahuan (informasi yang dibutuhkan untuk pencapaian tugas).
            Richard E. Boyatzis (2008) mengemukakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik-karakteristik dasar seseorang yang menuntun atau menyebabkan keefektifan dan kinerja yang menonjol.
            Menurut Yodhia Antariksa (2007), secara umum kompetensi  dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
            Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (personal), kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian (personal) menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
            Adapun karakteristik profesional minimum seorang guru, yaitu: (1) mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya, (3) bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan (5) menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
            Secara substantif, karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Beberapa di antaranya adalah: (1) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, (4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik, dan (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Kode Etik Guru
            Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap warga guru PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di Masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
            Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

Kode Etik Guru Indonesia
            Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusian pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas  terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasan sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI  sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.