Kompetensi berasal dari bahasa Inggris
competency yang artinya kecakapan, kemampuan, kewenangan. Beberapa pengertian
kompetensi dapat Anda simak sebagai berikut:
Nana Syaodih (1997): Kompetensi
adalah performan yang mengarah kepada pencapaian tujuan secara tuntas menuju
kondisi yang diinginkan.
Le Boterf dalam Denise et al
(2007): Kompetensi merupakan sesuatu yang abstrak; hal ini tidak menunjukkan
adanya material dan ketergantungan pada kegiatan kecakapan individu. Jadi
kompetensi bukan keadaan tapi lebih pada hasil kegiatan dari pengkombinasiaan
sumberdaya personal (pengetahuan, kemampuan, kualitas, pengalaman, kapasitas
kognitif, sumberdaya emosional, dan lainnya) dan sumberdaya lingkungan
(teknologi, database, buku, jaringan hubungan, dan lainnya).
Yodhia Antariksa (2007): Kompetensi dapat dipahami sebagai sebuah
kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan
(knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat
diamati, diukur dan dievaluasi.
Dari berbagai definisi tersebut dapat dikatakan
kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal,
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa
kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi
guru adalah :
a.
Kompetensi pedagogik.
b.
Kompetensi profesional.
c.
Kompetensi pribadi.
d.
Kompetensi sosial.
Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi
dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
2.
Merancang pembelajaran,termasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata
latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar
untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya
meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
Kompetensi
Profesional
Adalah penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional
adalah :
1.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi yang meliputi memahami
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode keilmuan yang
meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Kompetensi
Pribadi
Adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian
meliputi :
1.
Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi
bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3.
Kepribadian yang arif adalah menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.
Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani.
5.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka
menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi
Sosial
Adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sub
kompetensi social meliputi:
1.
Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam
lingkup sekolah maupun luar sekolah.
2.
Guru bersikap bersahabat dan terampil
berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
3.
Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai
kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya.
4.
Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan
stabil.
5.
Guru tampil secara pantas dan rapi.
6.
Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh
perhitungan.
7.
Dalam keseluruhan relasi sosial dan
profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.