Pengertian
Profesi dan Profesional
Profesi (menurut De George),
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ø Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional (menurut De George),
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seorang profesional adalah seseorang yang
hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan
hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi
waktu luang.
Ø Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Ø Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Ø Hidup
dari situ.
Ø Bangga
akan pekerjaannya.
Ciri-ciri
Profesi
Secara umum terdapat beberapa
ciri yang melekat pada profesi,
yaitu :
1.
Ada pengetahuan khusus. Biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman
bertahun-tahun.
2.
Ada kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Setiap
pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga memerlukan pengakuan dari
masyarakat terhadap profesi tersebut.
5.
Ada sistem imbalan yang adil dan baku terhadap
jasa layanannya.
Profesi
Keguruan
Peran guru tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk
mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru
terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai akhir hayat.
Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena harus
melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan.
Menyadari
peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth)
maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus
menerus dikembangkan dengan selalu mengikuti atau membaca informasi yang baru,
dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar eksistensi
guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan
informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi
untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi
siswa.
Guru
sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan,
sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang
berprofesi guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi
dan bidang spesifik guru/keguruan. Guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi
sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian
berstandar mutu atau norma tertentu. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat
pertama profesi menurut Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical
knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang
membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Siapa saja
bisa terampil mengajar orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan
profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik
bidang keahlian kependidikan.
Untuk dapat diterima dalam
profesi keguruan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah syarat
kualifikasi.Namun meskipun syarat kualifikasi pendidikan terpenuhi, bukan
berarti dengan sendirinya seseorang bisa bekerja profesional, sebab harus ada
cukup bukti bahwa dia memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Karena itu, baru-baru ini telah
ditetapkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Syarat kedua profesi adalah pemberlakuan
pelatihan dan praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training
and practice). Pekerjaan profesional biasanya cenderung bekerja secara
mandiri. Sejumlah pelatihan profesional masih diperlukan dan diselenggarakan
oleh asosiasi profesi. Gelar formal dan berbagai bentuk sertifikasi
dipersyaratkan untuk berpraktik profesional. Namun
sebagai seorang guru tetap harus ingat bahwa tugas profesional seorang pendidik
adalah membantu peserta didik belajar (to help the others learn), yang
bahkan terlepas dari persoalan apakah mereka suka atau tidak suka.
Syarat terakhir, pekerjaan
profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat
daripada kepada pamrih pribadi (community rather than self-interest
orientation). Pekerjaan profesional juga dicirikan oleh semangat
pengutamaan orang lain (altruism) dan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri pribadi. Walaupun secara
praktik boleh saja menikmati penghasilan tinggi, bobot cinta altruistik profesi
memungkinkan diperolehnya pula prestise sosial tinggi.
Kompetensi
Guru
David McClelland mendefinisikan
kompetensi sebagai karakteristik personal yang dapat membawa pada kinerja yang
lebih tinggi. Karakteristik-karakteristik ini adalah bakat (talenta alam, mudah
dikembangkan), kemampuan (aplikasi praktis dari bakat) dan pengetahuan
(informasi yang dibutuhkan untuk pencapaian tugas).
Richard E. Boyatzis (2008)
mengemukakan bahwa
kompetensi merupakan karakteristik-karakteristik dasar seseorang yang menuntun
atau menyebabkan keefektifan dan kinerja yang menonjol.
Menurut Yodhia Antariksa (2007), secara umum kompetensi dapat
dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan
(knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat
diamati, diukur dan dievaluasi.
Kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (personal), kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi
pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi kepribadian (personal) menunjuk pada kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Adapun karakteristik
profesional minimum seorang guru, yaitu: (1) mempunyai komitmen pada siswa dan
proses belajarnya, (2) menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata
pelajaran serta cara pembelajarannya, (3) bertanggung jawab memantau hasil
belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) mampu berfikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan (5) menjadi
partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara substantif,
karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Beberapa di
antaranya adalah: (1) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2) menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, (4)
menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik, (5) memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik, dan (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Kode
Etik Guru
Kode Etik Guru
Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap warga guru PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di Masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru
Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional
para anggota profesi keguruan.
Fungsi adanya kode etik adalah
untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik.
Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya
kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image
profesi guru tetap baik.
Kode Etik Guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusian pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasan sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.