Cari Blog Ini

Jumat, 04 November 2011

Implikasi karakteristik manusia Indonesia terhadap pendidikan

Pada materi ini akan dibahas mengenai implikasi karakteristik manusia (masyarakat) Indonesia terhadap dasar dan akar pendidikan, pengelolaan pendidikan, kurikulum pendidikan, wajib belajar, gerakan orang tua asuh, dan implikasi karakteristik kebudayaan terhadap praktik pendidikan.

1.Implikasi terhadap dasar dan akar pendidikan.
Pancasila dan UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar pendidikan nasional. Dan pendidikan yang dikembangkan di Indonesia harus berakar pada nilai-nilai agama dan dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jika tidak demikian maka pendidikan tidak akan dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia secara utuh. Demikian juga jika pendidikan dikembangkan dengan berakar pada nilai kebudayaan asing, maka akan menimbulkan kesenjangan sosial-budaya bahkan kemungkinan identitas bangsa akan terkikis habis. Implikasinya maka pendidikan nasional hendaknya berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional.

2.Implikasi terhadap pengelolaan pendidikan 
Wilayah negara Republik Indonesia sangat luas, dan beraneka ragam keadaan lingkungan fisik serta kekayaan yang dikandungnya, ditambah dengan kemajemukan keadaan sosial-budayanya, membuat Indonesia mengambil kebijakan pengelolaan pendidikan yang efisien dan efektif. Maka sebagai implikasinya kebijakan pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional kita bersifat dekonsentrasi seperti tercermin dalam pasal 50 UU RI No. 20 tahun 2003.
Untuk itu pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Mentri,dengan demikian pemerintah pusat yang menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.Sementara Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan ,pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan pasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kab/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pengelolaan satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrsah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

3.Kurikulum Pendidikan
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan kurikulum yang dianut pendidikan Indonesia, mengingat bahwa dengan adanya keragaman dan kekayaan lingkungan fisik yang dimiliki masyarakat bila kurang dimanfaatkan untuk kemakmuran ,karena masyarakatnya kurang berdaya untuk dapat mengelola dan memanfaatkannya. dengan demikian
pendidikan yang diselengarakan hendaknya merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara. Dengan demikian hendaknya pendidikan diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik. Implikasinya maka pendidikan hendaknya memuat kurikulum yang dapat mengembangkan seluruh kemampuan atau kecakapan hidup berbudaya dalam pengertian luas yang meliputi berbagai elemen dari ketiga wujud kebudayaan secara terintegrasi.
Ragamnya lingkungan fisik yang dihuni masyarakat Indonesia, serta ragamnya keadaan sosial-budaya menghadapkan suatu tantangan bagi masyarakat (bangsa) Indonesia. Dengan adanya tantangan tersebut, maka implikasinya adalah perlu diambil kebijakan sebagai berikut: 1) kurikulum nasional yang memungkinkan tetap lestarinya keadaan masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika, terbinanya kepribadian bangsa, terjaminnya standar nasional mutu pendidikan, dan relevansi pendidikan secara nasional. Kurikulum pendidikan nasional ini baik berkenaan dengan jenis pendidikan umum, pendidikan akademik, dan jenis pendidikan lainnya. 2) kurikulum muatan lokal yang memungkinkan terjaminnya relevansi pendidikan secara lokal, baik dalam kaitannya dengan lingkungan fisik maupun sosial-budaya.

4.Wajib Belajar
Karakteristik sosial budaya Indonesia turut berimlikasi terhadap kebijakan dan penyelengaraan wajib belajar pendidikan dasar yaitu pertama, salah satu tujuan NKRI adalah mencerdaskan bangsa.Kedua, nilai dan norma yang mengakui kesamaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945. Ketiga, keragaman lingkungan fisik masyarakat indonesia yang sebagian besar berada di pedesaan terpencil dan terisolasi. Keempat, pelapisan sosial ekonomi.Kelima, asumsi menganai fungsi pendidikan demi pembudayaan dan pemberdayaan masyarakat. Keenam, asumsi mengenai fungsi kebudayaan sebagai dasar dan alat bagi manusia untuk dapat menangani permasalahan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan hal ini memberikan implikasi terhadap kebijakan dan penyelenggaraan wajib belajar, yaitu: 1) kebijakan mengenai peningkatan akses dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak usia pendidikan dasar dengan target utama daerah serta masyarakat miskin dan terisolasi, 2) kebijakan tentang keragaman satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar pendidikan dasar berupa: SD Biasa, SD Kecil, SD Pamong, SD Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa, SD Terpadu, Program Kejar Paket A, Ujian Persamaan SD Madrasah Ibtidaiyah, dan Pondok Pesantren, SLTP Biasa, SLTP Kecil, SLTP Terbuka, SLTPLB, SLB, SLTP Terpadu, Program Kejar Paket B, Ujian Persamaan SUP, MTs, MTs Terbuka, dan Pondok Pesantren.

5.Gerakan Nasional Orang Tua Asuh
Pelaksanaan pendidikan memerlukan dana atau biaya yang tidak sedikit. Bagi masyarakat kurang mampu, untuk dapat membiayai anak-anaknya agar dapat menyelesaikan pendidikan pada tingkat sekolah dasar saja sudah sulit atau bahkan tidak mampu. Apalagi untuk menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun dan selanjutnya. Di pihak lain pemerintah juga memiliki keterbatasan dalam hal anggaran pendidikan. Sementara mereka yang kurang mampu mendapatkan jaminan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun. Implikasi dari kondisi tersebut, perlu ada kebijakan untuk melaksanakan peranan sebagai orang tua asuh oleh lapisan masyarakat yang berstatus sosial-ekonomi tinggi, sehingg dapat mengatasi kesulitan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 52/HUK/1996 telah mengambil keputusan tentang “Pembentukan Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh”. Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dan dikeluarkan pula Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1997 tentang “Pembentukan Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh”. 

6.Implikasi karakteristik Kebudayaan Terhadap Praktek Pendidikan
Kebudayaan Ideal versus Kebudayaan Aktual. Dalam praktek pendidikan kadang terjadi pula ketidak sejalanan antara nilai ideal dengan nilai aktual,untuk itu guru harusnya menjadi teladan. Artinya, mesti terdapat kesejalanan antara kebudayaan ideal dengan kebudayaan aktual.
Stabil versus perubahan.Pendidikan juga harus bersifat inovatif. Dengan demikian,peserta didik akan kreatif,memiliki motivasi untuk melakukan perubahan dalam kebudayaan.
Pendidikan di Indonesia harus menentukan pilihan arah dan melanjutkan perjalanan. Dalam menentukan arah, pendidik harus memilih arah yang tepat, ia harus kembali kepada nilai-nilai yang menjadi dasar pendidikannya. Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar pendidikan kita, implikasinya kita memang perlu melestarikan kebudayaan lama yang dianggap mapan, sebaliknya juga tidak menolak adanya perubahan. Karena Pancasila dan UUD 1945 berstatus sebagai dasar pendidikan nasional, maka hendaknya keduanya dijadikan acuan dan arah dalam rangka melakukan fungsi perubahan (kreasi atau inovasi) dalam pendidikan. Prinsip perubahan dalam pendidikan bukanlah mengikuti perkembangan jaman atau kebudayaan yang sedang berubah, melainkan melakukan perubahan dengan mengacu kepada nilai-nilai dasar tertentu dan mengendalikannya ke arah tujuan tertentu pula. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar